METODOLOGI STUDI ISLAM
Pemakalah:
Abdun nafi
BAB 8
a.
Pengertian Ijtihad
Pengertian ijtihad terbagi atas secara
etimologi dan secara terminologi,secara etimologi ijtihad berasal dari kata
jahada yang berarti bersungguh-sungguh.Sedangkan menurut terminologi menurut
Wahbah al-Zuhaili merupakan pengerahan segala kemampuan untuk menentukan
sesuatu yang zhanni dari hukum-hukum syarak.
b.
Dasar-dasar ijtihad
Adapun yang
menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan al-Sunnah.Diantara ayat
al-Qur’an yang menjadi dasar adalah :
Sesungguhnya Kami telah menurunkan
kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,supaya kamu mengadili antara manusia
dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi
penantang (orang yang tidak
bersalah),karena (membela) orang-orang yang khianat. (Q.S. al-Nisa [4]:105)
Adapun yang
menjadi dasar ijtihad diantaranya hadis “Amr bin al-Ash yang diriwayatkan oleh
Imam Bukhari,Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
Apabila seorang hakim menetapkan
hukum dengan berijtihad,kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala.Akan
tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan
satu pahala. (Muslim,II,t.th:62)
c.
Syarat-syarat Mujtahid
Dari berbagai
pendapat,dari Abu Zahrah merupakan yang paling mendekati,diantaranya:
1.
Mengetahui bahasa Arab,karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa
Arab.Al-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an, juga ditulis dalam bahasa Arab.
2.
Mengetahui nasikh-nasikuh
dalam Al-Qur’an.
3.
Mengetahui Sunnah,baik perbuatan,perkataan,maupun penetapan.
4.
Mengetahui ijma’ dan ikhtilah.
5.
Mengetahui qiyaz
6.
Mengetahui maqosid al-syari’ah.
7.
Memiliki pemahaman yang tepat(shihhat al-fahm)yang karenanya
mujtahid dapat memahami ilmu manthiq.
8.
Memiliki niat yang baik dan keyakinan (aqidah) yang selamat.
d.
Lapangan Ijtihad (Majal al-Ijtihad)
Secara garis
besar Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa lapangan ijtihad dibagi dua yaitu:
a.
Sesuatu yang tidak dijelaskana sama sekali oleh Allah dan Nabi
Muhammad Saw dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
b.
Sesuatu yang
ditetapkan berdasarkan dalill Zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya
(zhanni al-tsubut atau zhanni al-dalalah)
e.
Hukum Ijtihad
Para ulama
sepakat bahwa hukum ijtihad itu
relatif,tergantung pada kapasitas orang tersebut,diantaranya adalah:
1.
Fardhu a’in,maksudnya jika
seorang mukmin sudah memenuhi kriteria dan dihadapi sebuah keputusan dan
kwatir peristiwa tersebut hilang begitu saja tanpa kepastian yang jelas.
2.
Fardhu kifayah,maksudnya jika seorang muslim sudah memenuhi
kriteria dan dihadapi dengan sebuah keputusan namun ia kwatir peristiwa
tersebut lenyap begitu saja dan selain dia masih ada mujtahid lainnya.
f.
Ijtihad Nabi Muhammad SAW
Secara
garis besar Ijtihad Rosul SAW dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat
keduniawian,pengaturan taktik dan strategi peperangan dan keputusan-keputusan
yang berhubungan dengan persengketaan.
g.
Ijtihad: Sumber Dinamika
Dengan adanya
ijtihad,maka kan lebih mudah dalam berbagai persoalan yang makin komplek
seperti sekarang ini,diharap umat muslim bisa memecahkan segala masalah yang
selalu dinamis/berubah-ubah sesuai tantangan zaman.
Perbandingan
Ijtihad dalam buku Pendidikan Agama Islam karangan :
a.
Drs. A, Toto Surya Af, M.Pd
b.
Drs. Cecep Alba, MA
c.
Drs. Hj. Udji Asiyah,M.Si
1.
Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah: menggunakan seluruh kesanggupan dan kemampuan untuk
menetapkan hukum syara dengan jalan mengeluarkan dari Kitab dan Sunnah.Orang
yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
2.
Masalah yang Diijtihadkan
Tidak
semua masalah bisa diijtihadkan,karena masalah yang di ijtihadkan adalah
hukum-hukum syara yang tidak mempunyai dalil qothi(pasti),bukan terhadap
hukum-hukum akal dan masalah yang berhubungan dengan ilmu kalam(aqidah).
3.
Macam-Macam dan Cara-Cara Ijtihad
a.
Macam-macam ijtihad
1.
Qiyaz
Qiyas adalah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum tentu ada
ketentuan hukumnya,berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh
nash,disebabkan oleh adanya persamaan dalam ‘illat antara keduanya.
2.
Ijma
Ijma merupakan kebulatan pendapat atau kesepakatan semua ahli
ijtihad ummat setelah wafatnya Nabi pada suatu masa tentang suatu hukum.
3.
Istihsan
Istihsan adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan
ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip atau dalil-dalil yang berkaitan dengan
kebaikan,keadilan,kasih sayang,dan sebagainya dari Al-Qur’an dan hadits.
4.
Mashalihul Mursalah
Mashalihul Mursalah adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu
persoalan ijtihadiyah atas dasar pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang
sesuai dengan tujuan syariat islam,kendatipun tidak ada dalil-dalil yang secara
eksplisit dari Al-Qur’an dan hadits.
b.
Cara-Cara Ijtihad
Mujtahid melakukan ijtihad dengan memperhatikan tikatan tinggi
tingkatannya.Urutannya yaitu:
1.
Nash Al-Qur’an
2.
Khabar(hadis)mutawatir
3.
Khabar ahad
4.
Zahir Qur’an dan
5.
Zahir Hadis
4.
Syarat-Syarat Mujtahid
Berijtihad
tidak bisa dilakukan oleh siapa saja,minimal seseorang tersebut memiliki
kapasitas sebagai berikut:
1.
Mengetahui isi Al Qur’an dan hadis yang bersangkutan dengan
hukum,meski pun tidak hafal diluar kepala
2.
Mengetahui bahasa Arab dengan berbagai ilmu kebahasaan
3.
Mengetahui kaidah-kaidah ilmu ushul yang seluas-luasnya
4.
Mengetahui soal-soal ijma
5.
Mengetahui nasikh-mansukh dalam Al Qur’an
6.
Mengetahui ilmu riwayah dan dapat membedakan mana hadis dan Al
Quran
7.
Mengetahui rahasia-rahasia tasri(asrarusy sya ‘riyah)
إرسال تعليق