MAKANAN DAN MINUMAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : HADITS AHKAM
Dosen Pengampu : Mufatihatut Taubah


 Pemakalah

Abdun Nafi                 1410110325
              Marianto                      1410110341
             Nur afifah                   1410110318





 


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI TARBIYAH / PAI
TAHUN 2015/2016

BAB 1
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Umat manusia merupakan kholifah di bumi,yang mana memegang peran penting dalam kehidupan didunia ini.Oleh sebab itulah manusia merupakan kholifah dibumi ini.Disisi lain manusia juga membutuhkan makanan dan minuman untuk bisa mempertahankan kehidupannya.Namun demikian apa yang ada didunia tersedia untuk manusia bisa dimakan semuanya,ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa manusia juga dibatasi dalam mengunsumsi sebuah makanan,yang harus ditaati oleh manusia,terutama bagi umat muslim harus manaatinya.
      Makanan haram dan halal pastilah ada manfaatnya,karena ada beberapa penelitian bahwa makanan haram seperti babi itu berdampak negatif pada manusia.Oleh karena itu dibalik dilarangnya makanan tersebut pastilah ada hikmahnya.Dan kita harus yakin bahwa Allah memberikan hal yang terbaik bagi semua umatnya




B.     Rumusan masalah
1.      Apa hadits tentang makanan halal dan haram?
2.      Apa jenis minuman itu?








BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian makanan
Makanan merupakan sesuatu yang diprioritaskan oleh manusia,karena makanan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh setiap manusia.Makan terbagi atas dua yaitu halal dan haram
1.      Makanan Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab
yang berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Quran dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad
SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum asalnya adalah halal kecuali
kalau ada larangan secara syari. Dalam sebuah hadist Rosulullah SAW pernah
ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi (samin), keju, kulit  binatangbeserta bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
عَنْأَبِيعَبْدِاللهِالنُّعْمَانِبْنِبَشِيْرٍرَضِيَاللهُعَنْهُمَاقَالَسَمِعْتُرَسُوْلَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُوْلُ : إِنَّالْحَلاَلَبَيِّنٌوَإِنَّالْحَرَامَبَيِّنٌوَبَيْنَهُمَاأُمُوْرٌمُشْتَبِهَاتٌلاَيَعْلَمُهُنَّكَثِيْرٌمِنَالنَّاسِ،فَمَنِاتَّقَىالشُّبُهَاتِفَقَدْاسْتَبْرَأَلِدِيْنِهِوَعِرْضِهِ،وَمَنْوَقَعَفِيالشُّبُهَاتِوَقَعَفِيالْحَرَامِ،كَالرَّاعِييَرْعىَحَوْلَالْحِمَىيُوْشِكُأَنْيَرْتَعَفِيْهِ،أَلاَوَإِنَّلِكُلِّمَلِكٍحِمًىأَلاَوَإِنَّحِمَىاللهِمَحَارِمُهُأَلاَوَإِنَّفِيالْجَسَدِمُضْغَةًإِذَاصَلَحَتْصَلَحَالْجَسَدُكُلُّهُوَإِذَافَسَدَتْفَسَدَالْجَسَدُكُلُّهُأَلاَوَهِيَالْقَلْبُ (رواهالبخاريومسلم)
Artinya:
Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh. Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)[1]
2.      Makanan haram

Makanan haram merupakan makanan yang tidak boleh dimakan bagi manusia,terutama orang muslim.Oleh karena itu manusia tidak diperbolehkan memakannya.
Syekh Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim dalam kitabnya Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa makanan dan minuman menjadi haram karena salah satu dari lima sebab berikut;
1.      Membawa mudharat pada badan dan akal (sebagaiman disinggung pada kaidah ketiga di edisi lalu)
2.      Memabukkan. Merusak akal, dan menghilangkan kesadaran (seperti khamr dan narkoba)
3.      Najis atau mengandung najis
4.      Menjijikkan menurut pandangan orang kebanyakkan yang masih lurus fitrahnya, dan
5.      Tidak diberi idzin oleh syariat karena makanan/minuman tersebut milik orang lain. Artinya haram mengkonsumsinya tanpa seidzin pemiliknya
اينما لحم نبت من احرام فا النا ر اولى له
Artinta:
Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka neraka lebih pantas untuknya”
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya[2]
Adapun makanan kategori yang merupakan makanan haram diantaranya:
1.      Semua binatang yang hidup didua tempat,yakni didarat dan di air,hukumnya haram, sperti katak,panyu,buaya,kepiting dan lain-lain.
2.      Semua binatang yang bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, beruang, kera dan lain- lain.
كل ذى ناب من السباع فاكله حرام (روا مسلم )
Artinya:
Smua binatang yang bertaring itu haram dimakan[3]
3.      Semua burung yang berkuku tajam menyambar serta makan dengan kakinya,mencengkram,hukumnya haram,misalnya burung elang, nuri, kakatua, rajawali, Burung hantu, merak dan lain- lain.
Beberapa dampak buruk dan pengaruh dari mengkonsumsi makanan haram, antara lain :
1.      Tidak diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT
2.      Tidak terkabulnya doa-doa
3.      Mengikis keimanan pelakunya
4.      Mencampakkan pelakunya ke neraka
5.      Mengeraskan hati[4]
B.     Minuman
Minuman merupakan kebutuhan manusia yang harus dipenuhi,minuman terbagi atas dua jenis,yaitu halal dan haram.
Minuman yang halal ialah minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.      Semua jenis air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.      Air atau cairan yang tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah berubah menjadi cuka.
3.      Air atau ciran itu bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.      Air atau cairan yang suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan ajaran Agama Islam.
Minuman yang haram merupakan minuman yang dilarang untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
a.       Hukum Minuman yang Memabukkan
عنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها : أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ ؟ فَقَا لَ :كُالُّ شَرَابٍ أَسْكَرَفَهُوَ حَرَامٌ
Artinya:
Dari Aisyah r.a bahwa rosulullah saw di tanya tentang arak dari madu. Maka beliau menjawab, setiap minuman yang memabukan itu adalah haram .”(HR Bukhori muslim)[5]

·         Khamar
Khamar” menurut bahasa Arab berarti “menutup”, kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup akal. Khamar itu terbuat dari macam-macam benda, seperti anggur, korma, beras, gandum dan sebagainya.
Minum sesuatu yang menyebabkan mabuk dan tertutupnya akal maka benda penyebab itu adalah haram baik sedikit atau banyak, berdasarkan hadits

عَنْ جَا بِرِبْنِ عَبْدِاللهِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَا لَ : مَااَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فقَلِيْلُهُ حَرَامٌ



Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda : “Apa yang memabukkan (jika) banyak, maka sedikitnyapun adalah haram .”(HR. At Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i)[6]

Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat, di antaranya adalah:
1.      Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah Swt
2.      Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
3.      Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela)
























BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN

A.    Analisis
Berdasarkan analisis kami bahwa:
Makanan dan minuman merupakan hal yang harus diperhatikan karena tidak semua makanan dan minuman itu bisa dimakan.Oleh sebab itu kita harus lebih teliti dengan makanan tersebut,apakah halal atau kah haram.
Ditambah dengan zaman sekarang ini semakin marak makanan yang tidak lagi halal,namun hanya saja kabel tulisannya halal,itulah sebabnya kita harus mengetahui mana makan yang halal dan mana yang harap,demikian juga dengan minumanpun seperti demikian.Harus lebih teliti lagi dengan baik dan bijak,karena sekarang sulit sekali untuk diketahui akan apakah makanan tersebut halal maupun haram.

B.     Kesimpulan
Pengertian makan halal merupakan makanan yang baik dan tidak dilarang oleh Allah.makan tersebut terbagi atas dua jenis,yaitu makanan haram dan makanan halal.ada bebrapa contoh makan tersebut itu haram,seperti hidup di dua alam,bertaring,bercakar tajam dan lain sebagainya.
Selain makanan juga adaminuman,minuman jug tebagi atas dua jenis,yaitu minuman halal dan minuman haram, minuman haram itu biasanya berupa makan yang memabukkan,seperti khomer, arak dan lain sebagainya
            Ada bebrapa dampak jika mengunsumsi makanan dan minuma yang haram adalah :
1.      Tidak diterimanya amal ibadah oleh Allah SWT
2.      Tidak terkabulnya doa-doa
3.      Mengikis keimanan pelakunya
4.      Mencampakkan pelakunya ke neraka
5.      Mengeraskan hati





DAFTAR PUSTAKA

Dr. Madani,Hadits ahkam,Raja grafindo persada.hlm 303
Al Hafizzh Ibn Hajar Al Aqsa,Bulughul ma’ram,CV Toha Putra Semarang,hlm 682
Drs. H. Moh. Rifai,Ilmu fiqih islam lengkap.PT.Karya toha putra Semarang,




[1]https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/30/lengkap-mengetahui-makanan-haram-dan-halal
[2] https://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/30/lengkap-mengetahui-makanan-haram-dan-halal/
[3]Drs. H. Moh. Rifai,Ilmu fiqih islam lengkap.PT.Karya toha putra Semarang,hlm 434
[4] http://infoislamdaily.blogspot.com/2013/12/dampak-buruk-mengkonsumsi-makanan-haram.html
[5] Dr. Mardani Hadis Ahkam.raja grafindo persada .hlm 323-324
[6] PROF.DR.ZAKIAH DARADJAT.ilmu fiqh.PT.Dana bhakti wakaf .hlm:472

Post a Comment

Previous Post Next Post