MAKANAN DAN MINUMAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : HADITS AHKAM
Dosen Pengampu : Mufatihatut Taubah
Pemakalah
Abdun Nafi 1410110325
Marianto 1410110341
Nur
afifah 1410110318
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
PROGRAM STUDI TARBIYAH / PAI
TAHUN 2015/2016
BAB
1
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Umat
manusia merupakan kholifah di bumi,yang mana memegang peran penting dalam
kehidupan didunia ini.Oleh sebab itulah manusia merupakan kholifah dibumi
ini.Disisi lain manusia juga membutuhkan makanan dan minuman untuk bisa
mempertahankan kehidupannya.Namun demikian apa yang ada didunia tersedia untuk
manusia bisa dimakan semuanya,ada beberapa hal yang perlu diketahui bahwa
manusia juga dibatasi dalam mengunsumsi sebuah makanan,yang harus ditaati oleh
manusia,terutama bagi umat muslim harus manaatinya.
Makanan haram dan halal pastilah ada
manfaatnya,karena ada beberapa penelitian bahwa makanan haram seperti babi itu
berdampak negatif pada manusia.Oleh karena itu dibalik dilarangnya makanan
tersebut pastilah ada hikmahnya.Dan kita harus yakin bahwa Allah memberikan hal
yang terbaik bagi semua umatnya
B.
Rumusan masalah
1.
Apa hadits tentang makanan halal dan haram?
2.
Apa jenis minuman itu?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian makanan
Makanan merupakan
sesuatu yang diprioritaskan oleh manusia,karena makanan merupakan hal yang
harus dipenuhi oleh setiap manusia.Makan terbagi atas dua yaitu halal dan haram
1.
Makanan Halal
Kata halal berasal dari bahasa Arab
yang berarti disahkan,diizinkan,dan diperbolehkan. Pada
prinsipnya semua makanan dan minuman yang asd di dunia ini halal semua untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu
yang terdapat dalam Al Qur‟an dan yang terdapat
dalam hadist Nabi Muhammad
SAW.Tiap benda di permukaan bumi menurut hukum
asalnya adalah halal kecuali
kalau ada larangan secara syar‟i. Dalam sebuah hadist
Rosulullah SAW pernah
ditanyapara sahabat tentang hukum minyak sapi
(samin), keju, kulit binatangbeserta
bulunya untuk perhiasan maupun untuk tempat duduk.
عَنْأَبِيعَبْدِاللهِالنُّعْمَانِبْنِبَشِيْرٍرَضِيَاللهُعَنْهُمَاقَالَسَمِعْتُرَسُوْلَاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيَقُوْلُ
:
إِنَّالْحَلاَلَبَيِّنٌوَإِنَّالْحَرَامَبَيِّنٌوَبَيْنَهُمَاأُمُوْرٌمُشْتَبِهَاتٌلاَيَعْلَمُهُنَّكَثِيْرٌمِنَالنَّاسِ،فَمَنِاتَّقَىالشُّبُهَاتِفَقَدْاسْتَبْرَأَلِدِيْنِهِوَعِرْضِهِ،وَمَنْوَقَعَفِيالشُّبُهَاتِوَقَعَفِيالْحَرَامِ،كَالرَّاعِييَرْعىَحَوْلَالْحِمَىيُوْشِكُأَنْيَرْتَعَفِيْهِ،أَلاَوَإِنَّلِكُلِّمَلِكٍحِمًىأَلاَوَإِنَّحِمَىاللهِمَحَارِمُهُأَلاَوَإِنَّفِيالْجَسَدِمُضْغَةًإِذَاصَلَحَتْصَلَحَالْجَسَدُكُلُّهُوَإِذَافَسَدَتْفَسَدَالْجَسَدُكُلُّهُأَلاَوَهِيَالْقَلْبُ
(رواهالبخاريومسلم)
Artinya:
Dari Abu ABdillah Nu’man bin Basyir r.a,”Saya
mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang
haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat
(samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka, barang siapa yang
takut terhadap syubhat, berarti dia telah menyelamatkan agama dan
kehormatannya. Dan barang siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka
akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang
menggembalakan hewan gembalaannya di sekitar (ladang) yang dilarang untuk
memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap
raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan.
Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka
baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh.
Ketahuilah bahwa dia adalah hati’”(HR. Bukhari dan Muslim)[1]
2.
Makanan haram
Makanan haram merupakan
makanan yang tidak boleh dimakan bagi manusia,terutama orang muslim.Oleh karena
itu manusia tidak diperbolehkan memakannya.
Syekh Abu Malik Kamal
bin as-Sayyid Salim dalam kitabnya Shahih Fiqih Sunnah menyebutkan bahwa
makanan dan minuman menjadi haram karena salah satu dari lima sebab berikut;
1.
Membawa mudharat pada
badan dan akal (sebagaiman disinggung pada kaidah ketiga di edisi lalu)
2.
Memabukkan. Merusak
akal, dan menghilangkan kesadaran (seperti khamr dan narkoba)
3.
Najis atau mengandung
najis
4.
Menjijikkan menurut
pandangan orang kebanyakkan yang masih lurus fitrahnya, dan
5.
Tidak diberi idzin oleh
syariat karena makanan/minuman tersebut milik orang lain. Artinya haram mengkonsumsinya
tanpa seidzin pemiliknya
اينما لحم نبت من احرام
فا النا ر اولى له
Artinta:
Daging mana saja yang tumbuh dari sesuatu yang haram maka
neraka lebih pantas untuknya”
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.
Ada yang diharamkan
karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram,
seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan selainnya.
2.
Ada yang diharamkan
karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal
makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang
tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri,
upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara
yang bid’ah, dan lain sebagainya[2]
Adapun makanan kategori yang merupakan makanan haram
diantaranya:
1.
Semua binatang yang
hidup didua tempat,yakni didarat dan di air,hukumnya haram, sperti
katak,panyu,buaya,kepiting dan lain-lain.
2.
Semua binatang yang
bertaring kuat hukumnya haram dimakan, seperti gajah, beruang, kera dan lain-
lain.
كل ذى ناب من السباع فاكله
حرام (روا مسلم )
Artinya:
Smua binatang yang bertaring itu haram dimakan[3]
3.
Semua burung yang
berkuku tajam menyambar serta makan dengan kakinya,mencengkram,hukumnya
haram,misalnya burung elang, nuri, kakatua, rajawali, Burung hantu, merak dan
lain- lain.
Beberapa dampak buruk
dan pengaruh dari mengkonsumsi makanan haram, antara lain :
1.
Tidak diterimanya amal
ibadah oleh Allah SWT
2.
Tidak terkabulnya
doa-doa
3.
Mengikis keimanan
pelakunya
4.
Mencampakkan pelakunya ke neraka
B.
Minuman
Minuman merupakan kebutuhan manusia yang
harus dipenuhi,minuman terbagi atas dua jenis,yaitu halal dan haram.
Minuman yang halal ialah
minuman yang boleh diminum menuerut syari’at Islam. Adapun minuman yang halal
pada haris besarnya dapat dibagi menjadi 4 bagian, yaitu:
1.
Semua jenis air atau
cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia baik membahayakan dari
segi jasmani, akal, jiwa maupun aqidah.
2.
Air atau cairan yang
tidak memabukkan walaupun sebelumnya telah memabukkan seperti arak yang telah
berubah menjadi cuka.
3.
Air atau ciran itu bukan
berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis (mutanajis).
4.
Air atau cairan yang
suci itu didaatkan dengan cara-cara yang halal yang tidak bertentangan dengan
ajaran Agama Islam.
Minuman yang haram merupakan minuman yang
dilarang untuk dikonsumsi oleh umat muslim.
a.
Hukum Minuman yang Memabukkan
عنْ عَائِشَةَ رضى الله عنها : أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم
سُئِلَ عَنْ الْبِتْعِ ؟ فَقَا لَ :كُالُّ شَرَابٍ أَسْكَرَفَهُوَ حَرَامٌ
Artinya:
Dari Aisyah r.a bahwa rosulullah saw di tanya
tentang arak dari madu. Maka beliau menjawab, setiap minuman yang memabukan itu
adalah haram .”(HR Bukhori muslim)[5]
·
Khamar
Khamar” menurut bahasa Arab berarti
“menutup”, kemudian dijadikan nama bagi segala yang memabukkan dan menutup
akal. Khamar itu terbuat dari macam-macam benda, seperti anggur, korma, beras,
gandum dan sebagainya.
Minum sesuatu yang menyebabkan mabuk dan
tertutupnya akal maka benda penyebab itu adalah haram baik sedikit atau banyak,
berdasarkan hadits
عَنْ جَا بِرِبْنِ
عَبْدِاللهِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَا لَ : مَااَسْكَرَ
كَثِيْرُهُ فقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
Artinya:
Dari Jabir bin Abdullah bahwasanya Rasulullah
s.a.w bersabda : “Apa yang memabukkan (jika) banyak, maka sedikitnyapun adalah
haram .”(HR. At Tirmidzi, Abu Daud dan An Nasa’i)[6]
Manfaat mengonsumsi
makanan dan minuman yang halal
Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan
minuman yang halal, maka dirinya akan emmperoleh manfaat, di antaranya adalah:
1.
Terjaga kesehatnnya
sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai denan batas yang ditetapkan Allah
Swt
2.
Mendapat ridha Allah Swt
karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal
3.
Memiliki akhlaqul
karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak
madzmumah (tercela)
BAB III
ANALISIS DAN KESIMPULAN
A. Analisis
Berdasarkan analisis kami bahwa:
Makanan dan minuman merupakan hal yang harus
diperhatikan karena tidak semua makanan dan minuman itu bisa dimakan.Oleh sebab
itu kita harus lebih teliti dengan makanan tersebut,apakah halal atau kah
haram.
Ditambah dengan zaman sekarang ini semakin
marak makanan yang tidak lagi halal,namun hanya saja kabel tulisannya
halal,itulah sebabnya kita harus mengetahui mana makan yang halal dan mana yang
harap,demikian juga dengan minumanpun seperti demikian.Harus lebih teliti lagi
dengan baik dan bijak,karena sekarang sulit sekali untuk diketahui akan apakah
makanan tersebut halal maupun haram.
B. Kesimpulan
Pengertian makan halal merupakan makanan yang
baik dan tidak dilarang oleh Allah.makan tersebut terbagi atas dua jenis,yaitu
makanan haram dan makanan halal.ada bebrapa contoh makan tersebut itu
haram,seperti hidup di dua alam,bertaring,bercakar tajam dan lain sebagainya.
Selain makanan juga adaminuman,minuman jug
tebagi atas dua jenis,yaitu minuman halal dan minuman haram, minuman haram itu
biasanya berupa makan yang memabukkan,seperti khomer, arak dan lain sebagainya
Ada
bebrapa dampak jika mengunsumsi makanan dan minuma yang haram adalah :
1.
Tidak diterimanya amal
ibadah oleh Allah SWT
2.
Tidak terkabulnya
doa-doa
3.
Mengikis keimanan
pelakunya
4.
Mencampakkan pelakunya ke neraka
5.
Mengeraskan hati
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Madani,Hadits
ahkam,Raja grafindo persada.hlm 303
Al Hafizzh Ibn Hajar Al
Aqsa,Bulughul ma’ram,CV Toha Putra Semarang,hlm 682
Drs. H. Moh. Rifai,Ilmu fiqih islam lengkap.PT.Karya toha
putra Semarang,
Post a Comment