METODOLOGI STUDI ISLAM

METODOLOGI STUDI ISLAM




Pemakalah:

Abdun nafi



BAB 8
a.     Pengertian Ijtihad
 Pengertian ijtihad terbagi atas secara etimologi dan secara terminologi,secara etimologi ijtihad berasal dari kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh.Sedangkan menurut terminologi menurut Wahbah al-Zuhaili merupakan pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang zhanni dari hukum-hukum syarak.
b.    Dasar-dasar ijtihad
Adapun yang menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-Qur’an dan al-Sunnah.Diantara ayat al-Qur’an yang menjadi dasar adalah :
            Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang  yang tidak bersalah),karena (membela) orang-orang yang khianat. (Q.S. al-Nisa [4]:105)
Adapun yang menjadi dasar ijtihad diantaranya hadis “Amr bin al-Ash yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari,Muslim dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad bersabda:
            Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad,kemudian dia benar maka ia mendapatkan dua pahala.Akan tetapi, jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. (Muslim,II,t.th:62)
c.      Syarat-syarat Mujtahid
Dari berbagai pendapat,dari Abu Zahrah merupakan yang paling mendekati,diantaranya:
1.      Mengetahui bahasa Arab,karena Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa Arab.Al-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an, juga ditulis dalam bahasa Arab.
2.      Mengetahui nasikh-nasikuh  dalam Al-Qur’an.
3.      Mengetahui Sunnah,baik perbuatan,perkataan,maupun penetapan.
4.      Mengetahui ijma’ dan ikhtilah.
5.      Mengetahui qiyaz
6.      Mengetahui maqosid al-syari’ah.
7.      Memiliki pemahaman yang tepat(shihhat al-fahm)yang karenanya mujtahid dapat memahami ilmu manthiq.
8.      Memiliki niat yang baik dan keyakinan (aqidah) yang selamat.

d.      Lapangan Ijtihad (Majal al-Ijtihad)
Secara garis besar Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa lapangan ijtihad dibagi dua yaitu:
a.       Sesuatu yang tidak dijelaskana sama sekali oleh Allah dan Nabi Muhammad Saw dalam al-Qur’an dan al-Sunnah.
b.      Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalill Zhanni al-tsubut wa al-dalalah atau salah satunya (zhanni al-tsubut atau zhanni al-dalalah)

e.      Hukum Ijtihad
Para ulama sepakat  bahwa hukum ijtihad itu relatif,tergantung pada kapasitas orang tersebut,diantaranya adalah:
1.      Fardhu a’in,maksudnya jika  seorang mukmin sudah memenuhi kriteria dan dihadapi sebuah keputusan dan kwatir peristiwa tersebut hilang begitu saja tanpa kepastian yang jelas.
2.      Fardhu kifayah,maksudnya jika seorang muslim sudah memenuhi kriteria dan dihadapi dengan sebuah keputusan namun ia kwatir peristiwa tersebut lenyap begitu saja dan selain dia masih ada mujtahid lainnya.
f.      Ijtihad Nabi Muhammad SAW
Secara garis besar Ijtihad Rosul SAW dalam urusan-urusan kemaslahatan yang bersifat keduniawian,pengaturan taktik dan strategi peperangan dan keputusan-keputusan yang berhubungan dengan persengketaan.
g.     Ijtihad: Sumber Dinamika
Dengan adanya ijtihad,maka kan lebih mudah dalam berbagai persoalan yang makin komplek seperti sekarang ini,diharap umat muslim bisa memecahkan segala masalah yang selalu dinamis/berubah-ubah sesuai tantangan zaman.
Perbandingan Ijtihad dalam buku Pendidikan Agama Islam karangan :
a.      Drs. A, Toto Surya Af, M.Pd
b.      Drs. Cecep Alba, MA
c.       Drs. Hj. Udji Asiyah,M.Si

1.      Pengertian Ijtihad
Ijtihad adalah: menggunakan seluruh kesanggupan dan kemampuan untuk menetapkan hukum syara dengan jalan mengeluarkan dari Kitab dan Sunnah.Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
2.      Masalah yang Diijtihadkan
Tidak semua masalah bisa diijtihadkan,karena masalah yang di ijtihadkan adalah hukum-hukum syara yang tidak mempunyai dalil qothi(pasti),bukan terhadap hukum-hukum akal dan masalah yang berhubungan dengan ilmu kalam(aqidah).
3.      Macam-Macam dan Cara-Cara Ijtihad
a.      Macam-macam ijtihad
1.      Qiyaz
Qiyas adalah menetapkan sesuatu perbuatan yang belum tentu ada ketentuan hukumnya,berdasarkan sesuatu hukum yang sudah ditentukan oleh nash,disebabkan oleh adanya persamaan dalam ‘illat antara keduanya.
2.      Ijma
Ijma merupakan kebulatan pendapat atau kesepakatan semua ahli ijtihad ummat setelah wafatnya Nabi pada suatu masa tentang suatu hukum.
3.      Istihsan
Istihsan adalah menetapkan suatu hukum terhadap suatu persoalan ijtihadiyah atas dasar prinsip-prinsip atau dalil-dalil yang berkaitan dengan kebaikan,keadilan,kasih sayang,dan sebagainya dari Al-Qur’an dan hadits.
4.      Mashalihul Mursalah
Mashalihul Mursalah adalah menetapkan hukum terhadap sesuatu persoalan ijtihadiyah atas dasar pertimbangan kegunaan dan kemanfaatan yang sesuai dengan tujuan syariat islam,kendatipun tidak ada dalil-dalil yang secara eksplisit dari Al-Qur’an dan hadits.
b.      Cara-Cara Ijtihad
Mujtahid melakukan ijtihad dengan memperhatikan tikatan tinggi tingkatannya.Urutannya yaitu:
1.      Nash Al-Qur’an
2.      Khabar(hadis)mutawatir
3.      Khabar ahad
4.      Zahir Qur’an dan
5.      Zahir Hadis
4.      Syarat-Syarat Mujtahid
Berijtihad tidak bisa dilakukan oleh siapa saja,minimal seseorang tersebut memiliki kapasitas sebagai berikut:
1.      Mengetahui isi Al Qur’an dan hadis yang bersangkutan dengan hukum,meski pun tidak hafal diluar kepala
2.      Mengetahui bahasa Arab dengan berbagai ilmu kebahasaan
3.      Mengetahui kaidah-kaidah ilmu ushul yang seluas-luasnya
4.      Mengetahui soal-soal ijma
5.      Mengetahui nasikh-mansukh dalam Al Qur’an
6.      Mengetahui ilmu riwayah dan dapat membedakan mana hadis dan Al Quran
7.      Mengetahui rahasia-rahasia tasri(asrarusy sya ‘riyah)

Post a Comment

Previous Post Next Post